CARA MENENTUKAN HARGA BARANG IMPOR
Yang paling utama yang harus Anda tentukan kepada Supplier di
luar negeri adalah atas dasar apa Anda membayar harga barang sejumlah tersebut.
Sebab, dalam kegiatan impor Anda sering menjumpai istilah FOB, CFR, CIF, DDP,
FAS dan sebagainya yang menunjukkan kapan tanggung jawab dan kewajiban biaya
oleh Supplier berakhir.
Sebagai contoh, jika Supplier memakai FOB (Free on Board) maka
pembelian barang dimana semua Biaya Pengiriman atau O/F (Ocean Freight),
Asuransi dan Harga Barang dibayarkan setelah kapal sampai di pelabuhan bongkar;
CFR (Cost and Freight) adalah term penyerahan barang dimana Supplier
menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan
pengapalan dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor, tetapi biaya pengangkutan
sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban Supplier; CIF (Cost
Insurance and Freight) adalah sistim pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi
dan Harga Barang Anda bayarkan sebelum kapal berangkat di pelabuhan muat; DDP
(Delivered Duty Paid) adalah term penyerahan barang dimana Supplier harus
menyerahkan barang di suatu tempat yang
Anda tunjuk dan berada di dalam wilayah kewenangan Anda dengan kondisi seluruh
formalitas kepabeanan telah diselesaikan oleh Supplier (door to door service);
FAS (Free Alongside Ship) adalah term penyerahan barang dimana Supplier wajib
menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal di
pelabuhan pengapalan dalam keadaan yang sudah mendapat izin ekspor, dan
sebagainya.
CARA PEMBAYARAN BARANG IMPOR
Setelah mendapat konfirmasi
harga dan term perdagangan (terms of trade) dari Supplier Anda dan total biaya pengiriman (termasuk, bea masuk, pajak
dan lain-lain) untuk sampainya barang ke alamat Anda, maka Anda dapat melakukan
pembayaran kepada Supplier luar negeri dengan salah satu cara berikut:
Transfer Bank
Transfer Bank atau transfer
Teleks merupakan sarana untuk
mentransfer dana keluar negeri. Dana ditransfer ke rekening Supplier dan mereka
kemudian akan mengirimkan barang kepada Anda. Metode pembayaran ini adalah
yang paling umum digunakan, namun mempunyai resiko seandainya Supplier tidak menepati
janji.
Kartu Kredit
Pembayaran dengan Kartu Kredit
dapat dilakukan jika Supplier memiliki perjanjian transaksi perdagangan dengan
perusahaan kartu kredit internasional. Kelancaran pembelian yang berkaitan
dengan belanja online atau bentuk lain dari penjualan jarak jauh sangat tergantung pada pertanyaan apakah para
penggunanya memberikan Nomor Kartu Kredit yang valid.
Dalam pembelian jarak jauh
dengan menggunakan Kartu Kredit Anda harus memberikan rincian Kartu Kredit
melalui faks/telepon atau email. Hal ini dapat mendatangkan resiko bagi kedua
belah pihak sebab rincian Kartu Kredit
dapat dicegat sehingga berpeluang terjadinya transaksi penipuan yang merugikan
pemegang kartu. Cara ini memang baik, namun keamanan Kartu Kredit
online tetap menjadi masalah.
Wesel Inkaso
Dalam sistem ini Pemasok memiliki hak pengawasan barang-barang
sampai wesel (draft) Anda bayar (aksep). Supplier
atau Penarik Wesel (Drafter) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan
atas pengiriman barang dikirim secara langsung atau melalui Bank Importir
kepada Anda. Penyerahan dokumen kepada Anda
didasarkan pada : D/P (Document Against Payment), yaitu penyerahan dokumen kepada Anda apabila
Anda telah membayar; dan D/A (Document Against Acceptance), yaitu penyerahan dokumen kepada Anda apabila
Anda telah mengaksep weselnya.
Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit (L/C) adalah
metode pembayaran yang sering digunakan dalam perdagangan internasional dan
memiliki kelebihan dan kekurangan. Suatu Letter of Credit pada
dasarnya merupakan janji yang Anda buat kepada Supplier yang menyatakan bahwa Anda akan membayar pada waktu tertentu. Janji ini biasanya didukung
(dijamin) oleh Bank. Pembayaran dengan L/C memberikan tingkat keamanan
tertinggi, tetapi lebih mahal daripada sistim pembayaran lainnya dan dapat
menyebabkan penundaan pengiriman.
Pembayaran Kemudian (Open Account)
Sistem pembayaran dimana Anda belum melakukan pembayaran
apapun kepada Supplier sebelum barang dikapalkan atau sebelum barang Anda
terima atau sebelum jangka waktu tertentu seperti yang telah disepakati. Dalam
pembayaran ini, setelah Supplier melakukan pengapalan barang, mereka akan mengirimkan
Invoice kepada Anda, dimana dalam Invoice tersebut Supplier akan mencantumkan
tanggal dan waktu tertentu kapan Anda harus melakukan pembayaran.
Cara pembayaran ini banyak
digunakan oleh sebagian besar perusahaan yang melakukan transaksi dengan
perusahaan di luar negeri dimana mereka telah lama menjalin hubungan
perdagangan sehingga telah saling percaya. Walaupun
demikian. beberapa Supplier sering meminta sedikit pembayaran di muka (DP)
sebelum mereka akan mengirimkan barang.
Cara Pembayaran Lainnya
Cara pembayaran lainnya yang
dapat Anda lakukan adalah: Barter yaitu pembayaran harga barang yang Anda impor
dibayar (ditukar) dengan barang yang Anda ekspor yang nilainya sama (tanpa
adanya pembayaran dalam bentuk uang); Barter Konsinyasi, sama dengan cara
Barter, bedanya hanya jika nilai barang
ekspor nilai lebih tinggi atau lebih rendah, maka nilai selisih harga harus
dibayar; Pembayaran Dimuka (Advance Payment) kurang dari 100%.; dan Pembayaran
secara Tunai (Cash Payment).
JASA 'IMPORT DOOR TO DOOR', HUBUNGI:
PRESSA CARGO
PRESSA CARGO
PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA
GEDUNG AKA LT. 9, JL> BANGKA RAYA NO. 2 JAKARTA SELATAN
Kontak Person:
Saiful Tjutanda - Mobile: 082167689075
Firdous - Mobile: 085277636499
Saiful Tjutanda - Mobile: 082167689075
Firdous - Mobile: 085277636499