transaksi dalam impor barang


 CARA MENENTUKAN HARGA BARANG IMPOR
Yang paling utama yang harus Anda tentukan kepada Supplier di luar negeri adalah atas dasar apa Anda membayar harga barang sejumlah tersebut. Sebab, dalam kegiatan impor Anda sering menjumpai istilah FOB, CFR, CIF, DDP, FAS dan sebagainya yang menunjukkan kapan tanggung jawab dan kewajiban biaya oleh Supplier berakhir.
Sebagai contoh, jika Supplier memakai FOB (Free on Board) maka pembelian barang dimana semua Biaya Pengiriman atau O/F (Ocean Freight), Asuransi dan Harga Barang dibayarkan setelah kapal sampai di pelabuhan bongkar; CFR (Cost and Freight) adalah term penyerahan barang dimana Supplier menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban Supplier; CIF (Cost Insurance and Freight) adalah sistim pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga Barang Anda bayarkan sebelum kapal berangkat di pelabuhan muat; DDP (Delivered Duty Paid) adalah term penyerahan barang dimana Supplier harus menyerahkan barang di suatu tempat  yang Anda tunjuk dan berada di dalam wilayah kewenangan Anda dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan oleh Supplier (door to door service); FAS (Free Alongside Ship) adalah term penyerahan barang dimana Supplier wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan yang sudah mendapat izin ekspor, dan sebagainya.

CARA PEMBAYARAN BARANG IMPOR
Setelah mendapat konfirmasi harga dan term perdagangan (terms of trade) dari Supplier Anda dan total  biaya pengiriman (termasuk, bea masuk, pajak dan lain-lain) untuk sampainya barang ke alamat Anda, maka Anda dapat melakukan pembayaran kepada Supplier luar negeri dengan salah satu cara berikut:

Transfer Bank
Transfer Bank atau transfer Teleks  merupakan sarana untuk mentransfer dana keluar negeri. Dana ditransfer ke rekening Supplier dan mereka kemudian akan mengirimkan barang kepada Anda. Metode pembayaran ini adalah yang paling umum digunakan, namun mempunyai resiko seandainya Supplier tidak menepati janji.

Kartu Kredit
Pembayaran dengan Kartu Kredit dapat dilakukan jika Supplier memiliki perjanjian transaksi perdagangan dengan perusahaan kartu kredit internasional. Kelancaran pembelian yang berkaitan dengan belanja online atau bentuk lain dari penjualan jarak jauh  sangat tergantung pada pertanyaan apakah para penggunanya memberikan Nomor Kartu Kredit yang valid.  
Dalam pembelian jarak jauh dengan menggunakan Kartu Kredit Anda harus memberikan rincian Kartu Kredit melalui faks/telepon atau email. Hal ini dapat mendatangkan resiko bagi kedua belah pihak  sebab rincian Kartu Kredit dapat dicegat sehingga berpeluang terjadinya transaksi penipuan yang merugikan pemegang kartu. Cara ini memang baik, namun keamanan Kartu Kredit online tetap menjadi masalah.

Wesel Inkaso
Dalam sistem ini Pemasok memiliki hak pengawasan barang-barang sampai wesel (draft) Anda bayar (aksep). Supplier atau Penarik Wesel (Drafter) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang dikirim secara langsung atau melalui Bank Importir kepada Anda. Penyerahan dokumen kepada Anda didasarkan pada : D/P (Document Against Payment), yaitu penyerahan dokumen kepada Anda apabila Anda telah membayar; dan D/A (Document Against Acceptance), yaitu penyerahan dokumen kepada Anda apabila Anda telah mengaksep weselnya.

Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit (L/C) adalah metode pembayaran yang sering digunakan dalam perdagangan internasional dan memiliki kelebihan dan kekurangan. Suatu Letter of Credit pada dasarnya merupakan janji yang Anda buat kepada Supplier  yang menyatakan bahwa Anda akan membayar  pada waktu tertentu. Janji ini biasanya didukung (dijamin) oleh Bank. Pembayaran dengan L/C memberikan tingkat keamanan tertinggi, tetapi lebih mahal daripada sistim pembayaran lainnya dan dapat menyebabkan penundaan pengiriman.

Pembayaran Kemudian (Open Account) 
Sistem pembayaran dimana Anda belum melakukan pembayaran apapun kepada Supplier sebelum barang dikapalkan atau sebelum barang Anda terima atau sebelum jangka waktu tertentu seperti yang telah disepakati. Dalam pembayaran ini, setelah Supplier melakukan pengapalan barang, mereka akan mengirimkan Invoice kepada Anda, dimana dalam Invoice tersebut Supplier akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan Anda harus melakukan pembayaran.
Cara pembayaran ini banyak digunakan oleh sebagian besar perusahaan yang melakukan transaksi dengan perusahaan di luar negeri dimana mereka telah lama menjalin hubungan perdagangan sehingga telah saling percaya. Walaupun demikian. beberapa Supplier sering meminta sedikit pembayaran di muka (DP) sebelum mereka akan mengirimkan barang. 

Cara Pembayaran Lainnya
Cara pembayaran lainnya yang dapat Anda lakukan adalah: Barter yaitu pembayaran harga barang yang Anda impor dibayar (ditukar) dengan barang yang Anda ekspor yang nilainya sama (tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang); Barter Konsinyasi, sama dengan cara Barter, bedanya hanya  jika nilai barang ekspor nilai lebih tinggi atau lebih rendah, maka nilai selisih harga harus dibayar; Pembayaran Dimuka (Advance Payment) kurang dari 100%.; dan Pembayaran secara Tunai (Cash Payment).


JASA 'IMPORT DOOR TO DOOR', HUBUNGI: 

PRESSA CARGO
 
PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA
GEDUNG AKA LT. 9, JL> BANGKA RAYA NO. 2 JAKARTA SELATAN

Kontak Person:
Saiful Tjutanda - Mobile: 082167689075
Firdous - Mobile: 085277636499