tahapan impor barang dari luar negeri


Secara umum kegiatan impor barang dari luar negeri, terlaksana melalui tahapan sebagai berikut:

Tahap Pertama:
Importir mencari barang melalui supplier (eksportir di luar negeri)  untuk dimpor ke Indonesia.




JIKA ANDA MEMBUTUHKAN JASA PENGIRIMAN BARANG DARI LUAR NEGERI ‘IMPORT DOOR TO DOOR’ YANG LEBIH HEMAT, CEPAT DAN TEPAT.

HUBUNGI:
PRESSA CARGO
SAIFUL TJUTANDA  
HP. 082167689075

FIRDOS
HP. 085277636499

Tahap Kedua:
Setelah barang didapat dan harga disepakati dengan supplier, maka harus disepakati juga cara pembayarannya, apakah secara tunai (cash), wesel, Barter, dan sebagainya. Jika importir membayar dengan L/C maka importir harus membuka Letter of Credit (L/C) di Bank Devisa dengan melampirkan  Purchase Order (PO) mengenai barang-barang yang diimpor. Kemudian Bank Devisa di Indonesia mengontak Bank di luar negeri agar menghubungi supplier untuk membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan dalam L/C.


Tahap Ketiga:
Setelah perjanjian perdagangan (term of trade) tersebut disepakati, maka supplier luar negeri mempersiapkan barang yang dipesan oleh importir untuk diangkut ke pelabuhan dinegara supplier dan selanjutnya diangkut ke pelabuhan di Indonesia.

Tahap Keempat:
Supplier menyiapkankan serta mengirimkan kepada importir (melalui faksimili atau email) dokumen-dokumen Bill of Lading (B/L), invoice, packing list dan beberapa dokumen pendukung lainnya (bila dibutuhkan) seperti sertifikat karantina, Form E, Form D, dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dan spesifikasi barang tertentu.

Tahap Kelima:
Dokumen-dokumen (invoice, packing list, dsb) yang asli satu satu rangkap dikirim kepada importer dan bagi importir yang membayar secara L/C) satu rangkap dikirimkan kepada bank.

Tahap Keenam:
Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh supplier,  importir dapat membuat dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB). Jika importir sudah memiliki modul PIB dan EDI system sendiri, maka importir tersebut dapat mengisi dan mengirimkan sendiri dokumen PIB. Bila importir tidak memiliki PIB dan EDI maka importir tersebut harus memakai jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk melakukan proses input dan pengiriman PIB.

Tahap Ketujuh:
Dari PIB yang dibuat, importir dapat mengetahui jumlah Bea Masuk, PPH dan pajak-pajak lainnya yang harus dibayar. Importir wajib untuk melengkapi semua dokumen yang diminta dalam PIB tersebut.

Tahap Kedelapan:
Importir membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke bank devisa.

Tahap Kesembilan:
Bank mengirimkan data ke  Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).

Tahap Kesepuluh:
Importir mengirimkan PIB ke SKP Bea dan Cukai melalui media PDE.

Tahap Kesebelas:
Data PIB divalidasi kebenarannya oleh Portal http://www.insw.go.id (Indonesia National Single Window atau INSW). Dalam proses ini juga dilakukan verifikasi perijinan (analyzing point) terkait dengan Lartas (larangan dan/atau pembatasan) impor.

Tahap Kedua belas:
Jika INSW menemukan kesalahan maka PIB yang diajukan importir akan ditolak. Dalam hal ini, importir tersebut harus memperbaiki kembali PIBnya.

Tahap Ketiga belas:
Bila validasi di INSW selesai, maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke SKP Bea dan Cukai.

Tahap Keempat belas:
SKP kembali melakukan validasi data PIB dan juga analyzing point.

Tahap Kelima belas:
Jika data benar maka akan dilakukan penjaluran.

Tahap Keenam belas:
Jika PIB kena jalur hijau, maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) langsung diterbitkan.

Tahap Ketujuh belas:
Jika PIB terkena jalur merah, maka petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor. Bila tidak ditemukan adanya pelanggaran maka SPPB akan segera diterbitkan. Akan tetapi bila ditemukan adanya pelanggaran, maka importir akan dikenakan sanski sesuai undang-undang yang berlaku.

Tahap Kedelapan belas:
Setelah SPPB diterbitkan, maka importir akan mendapat pemberitahuan dari Bea dan Cukai. Sementara itu SPPB akan dicetak melalui modul PIB.

Tahap Kedua puluh:
Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan melampirkan dokumen asli dan SPPB.

PRESSA CARGO
PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA

  Kontak Person:
Saiful Tjutanda - Mobile: 082167689075
Firdous - Mobile: 085277636499