Secara umum kegiatan impor barang dari luar negeri,
terlaksana melalui tahapan sebagai berikut:
Tahap Pertama:
Importir mencari barang melalui supplier (eksportir di luar negeri) untuk dimpor ke Indonesia.
Importir mencari barang melalui supplier (eksportir di luar negeri) untuk dimpor ke Indonesia.
JIKA
ANDA MEMBUTUHKAN JASA PENGIRIMAN BARANG DARI LUAR NEGERI ‘IMPORT DOOR TO
DOOR’ YANG LEBIH HEMAT, CEPAT DAN TEPAT.
HUBUNGI:
PRESSA CARGO
SAIFUL TJUTANDA
HP. 082167689075
FIRDOS
HP. 085277636499 |
Setelah barang didapat dan harga disepakati dengan supplier, maka harus disepakati juga cara pembayarannya, apakah secara tunai (cash),
wesel, Barter, dan sebagainya. Jika importir membayar dengan
L/C maka importir harus membuka Letter of Credit (L/C) di Bank Devisa dengan melampirkan Purchase
Order (PO) mengenai barang-barang yang diimpor. Kemudian Bank Devisa di Indonesia mengontak Bank di luar negeri agar menghubungi supplier untuk membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan dalam L/C.
Tahap Ketiga:
Setelah perjanjian
perdagangan (term of trade) tersebut disepakati, maka supplier luar negeri mempersiapkan barang yang dipesan oleh importir untuk diangkut ke pelabuhan dinegara supplier dan selanjutnya diangkut ke
pelabuhan di Indonesia.
Tahap Keempat:
Supplier menyiapkankan serta mengirimkan kepada importir (melalui faksimili atau email) dokumen-dokumen Bill of
Lading (B/L), invoice, packing list dan beberapa dokumen pendukung lainnya (bila dibutuhkan) seperti sertifikat karantina,
Form E, Form D, dan sebagainya sesuai dengan
syarat-syarat dan spesifikasi barang tertentu.
Tahap Kelima:
Dokumen-dokumen (invoice, packing list, dsb) yang asli satu satu rangkap dikirim kepada
importer dan bagi importir yang membayar secara L/C) satu rangkap dikirimkan kepada bank.
Tahap Keenam:
Berdasarkan
dokumen yang dikirim oleh supplier, importir dapat membuat dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB). Jika importir sudah memiliki
modul PIB dan EDI system sendiri, maka importir tersebut dapat
mengisi dan mengirimkan sendiri dokumen PIB. Bila importir tidak memiliki PIB
dan EDI maka importir tersebut harus memakai jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk melakukan proses input
dan pengiriman PIB.
Tahap Ketujuh:
Dari PIB yang dibuat,
importir dapat mengetahui jumlah Bea Masuk, PPH dan pajak-pajak lainnya yang
harus dibayar. Importir wajib untuk melengkapi semua dokumen yang diminta dalam
PIB tersebut.
Tahap Kedelapan:
Importir membayar pajak
dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke bank devisa.
Tahap Kesembilan:
Bank mengirimkan data
ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui
media Pertukaran Data Elektronik (PDE).
Tahap Kesepuluh:
Importir mengirimkan PIB
ke SKP Bea dan Cukai melalui media PDE.
Tahap Kesebelas:
Data PIB divalidasi
kebenarannya oleh Portal http://www.insw.go.id (Indonesia National Single
Window atau INSW). Dalam proses ini juga dilakukan verifikasi perijinan
(analyzing point) terkait dengan Lartas (larangan dan/atau pembatasan) impor.
Tahap Kedua belas:
Jika INSW menemukan
kesalahan maka PIB yang diajukan importir akan ditolak. Dalam hal ini, importir tersebut harus memperbaiki kembali PIBnya.
Tahap Ketiga belas:
Bila validasi di INSW selesai,
maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke SKP Bea dan Cukai.
Tahap Keempat belas:
SKP kembali melakukan
validasi data PIB dan juga analyzing point.
Tahap Kelima belas:
Jika data benar maka
akan dilakukan penjaluran.
Tahap Keenam belas:
Jika PIB kena jalur
hijau, maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) langsung diterbitkan.
Tahap Ketujuh belas:
Jika PIB terkena jalur
merah, maka petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap
barang impor. Bila tidak ditemukan adanya pelanggaran maka SPPB akan segera
diterbitkan. Akan tetapi bila ditemukan adanya pelanggaran, maka importir akan
dikenakan sanski sesuai undang-undang yang berlaku.
Tahap Kedelapan belas:
Setelah SPPB
diterbitkan, maka importir akan mendapat pemberitahuan dari Bea dan Cukai.
Sementara itu SPPB akan dicetak melalui modul PIB.
Tahap Kedua puluh:
Barang bisa dikeluarkan
dari pelabuhan dengan melampirkan dokumen asli dan SPPB.
PRESSA CARGO
PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA
Kontak Person:
Saiful Tjutanda - Mobile: 082167689075
Firdous - Mobile: 085277636499
Saiful Tjutanda - Mobile: 082167689075
Firdous - Mobile: 085277636499