IMPOR BARANG SECARA UNDERNAME

MEMILIH PERUSAHAAN, PROSEDUR DAN BIAYA UNDERNAME

Impor  cara Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat  Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian  apakah ingin Q/Q atau langsung kepada  penerima Undername.


Kirim penjelasan  ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan  itu hanya ditunjuk  sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiiper  perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan  kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.

Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi  EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
    Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
     Jalur Merah  ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.

Jika barang impor mendapat NOTUL  (Pajak Pertambahan Nilai), bayar  dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat  SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti  PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
 


BIAYA UNDERNAME
.
 PRESSA CARGO
 Biaya Undername Perusahaan
  - Untuk LCL 1 s/d 2 Cbm          Rp.  3.000.000,-
  - Untuk 1 x 20” / Container      Rp.  3.500.000,-
  - Untuk 1 x 40” / Container      Rp.  4.500.000,-


Untuk Pajak Import, D/O, Sewa Gudang / Penumpukan, PNBP, dan biaya lainnya sesuai kwitansi dari instansi yang terkait.

Air & Sea Freight 
(LCL&FCL)
    Bonded Warehousing
     Custom Clearance
Door to door service

we position ourselves  as the aggressive and dynamic sea-land-air logistics service provider with affiliated worldwide representation
  


 IMPOR-EKSPOR  DOOR TO DOOR 
YANG AMAN DAN EFISIEN

Membawa barang dari suatu negara ke negara lain membutuhkan sejumlah besar perencanaan. Karena itu, anda perlu memilih suatu perusahaan ekspedisi yang dapat membawa barang anda ‘door to door’ berdasarkan prosedur serta jalur pengangkutan yang aman dan efisien.
Ahli freight forwarding kami akan mengangkut barang anda  berdasarkan sistim pelayanan pribadi serta fokus pada menjaga keamanan barang anda agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kehilangan seperti yang banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan ekspedisi global lainnya. Kami memiliki perwakilan dan agen di seluruh dunia  yang akan menangani semua barang anda dengan baik dan aman.
Pressa Cargo merupakan perusahaan forwarding dan layanan pabean terkemuka yang  akan mengimpor/ekspor barang barang anda sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anda.


PRESSA CARGO
PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA
Int'l Freight Forwarder & Custom Clearance
Gedung AKA  Lt 9R 914 
Jl. Bangka Raya No. 2, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp. (021) 7822987 - 22715599  Faks. (021)7822987 - 22715698

Kontak Person (Fast Response):
Saiful Tjutanda - Mobile: 082167689075
Firdos - Mobile: 085277636499
Jhon Fadli - Mobile: 081387771104