Bila sebuah Perusahaan ingin
mendapatkan fasilitas,misalnya : SK Bintek / Master List, maka perusahaan
tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan untuk
mendapatkan NIPER.
1 Untuk
mendapatkan NIPER perusahaan/pabrik diperiksa terlebih dahulu dulu oleh petugas
Bintek.
2 Apabila
permohonan disetujui, maka NIPER diberikan.
3 NIPER
dapat di-copy-program ke Bintek.
4 Setelah
itu ajukan daftar barang impor (Raw Materials) yang akan diimpor.
5 Ajukan
permohonan untuk mendapatkan fasilitas Custom Bond.
6 Perusahaan
(Pabrik) disurvei atau Bank garansi.
7 Importir
membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang
yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank, Luar Negeri untuk
menghubungi Supplier.
8 Barang–barang
dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
9 Supplier
mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List
10 Original
dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
11 Membuat
PIB di warung EDI.
|
Proses Dokumen di Bank
Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa PPHnya yang akan dibayar, maka PIB tersebut ditutup di Bank atau PPH-nya dibayar antara komputer Bank dengan Bea Cukai yang telah online.
Fungsi asuransi atau Maskapai asuransi di bidang
ini adalah menjaminkan jumlah biaya bea masuk dan PPN terhadap importir
tersebut sesuai yang ada di PIB.
Dokumen yang importir bayar dari Bank tersebut
berikut Custom Bond dari asuransi, juga diajukan ke Bapeksta, sehingga bisa
diterbitkan STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan) untuk mengeluarkan barang dari
petugas Bea Cukai.
1). Untuk mendapatkan NIPER perusahaan.
2). Setelah dibuat PIB dan PIB tersebut telah
dibayar ke Bank lalu diproses di Bintek. Kemudian warung.
3). EDI berhak mentransfer dokumen tersebut ke
Bea Cukai secara online, setelah lebih dulu EMKL mengecek keadaan penimbunan
barang di lapangan Container Yard ( CY / FCL ) atau ditimbun di gudang
penimbunan ( CFS, LCL ) dan menukar B/L ke Maskapai pelayaran (Forwarder) untuk
mendapatkan D/O (Delivery Order) untuk dibawa ke Bea Cukai dalam proses
in-clearing barang.
4). Setelah dokumen tersebut dikomunikasikan,
maka Bea Cukai memberikan respon kepada importir ; dari dokumen yang telah
ditranfer tersebut.
5). Importir mendapat respon pertama dari Bea
Cukai dengan bunyi (isi) segera menyampaikan dokumen tersebut ke Bea Cukai
(Kantor Bea Cukai yang bersangkutan).
6). Setelah importir mendapatkan respon tersebut,
maka importir membawa dokumen yang telah dibayar ke bank untuk diteliti lebih
lanjut oleh pejabat Bea Cukai yang bersangkutan, setelah di cocokkan
dengan SK Bintek / pembebasan.
7). Setelah diterima dan diteliti fisik dokumen
tersebut serta disesuaikan dengan data yang telah ditransfer terdahulu; apabila
dokumen tersebut sesuai dengan yang ditransfer dan dengan fisik dokumen, maka
pejabat Bea Cukai mengeluarkan SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
8). Tetapi bila dokumen tersebut dianggap
mencurigai, maka petugas Bea Cukai menerbitkan PJM (Pemberitahuan Jalur Merah).
Dengan arti singkat, importir harus memeriksa
fisik barang tersebut dan sesuaikan dengan PIB yang telah dikenal, bersama
dengan pejabat Bea Cukai.
JIKA
ANDA MEMBUTUHKAN JASA PENGIRIMAN BARANG DARI LUAR NEGERI ‘IMPORT DOOR TO
DOOR’ YANG LEBIH HEMAT, CEPAT DAN TEPAT.
HUBUNGI:
PRESSA CARGO
SAIFUL TJUTANDA
HP. 082167689075
FIRDOS
HP. 085277636499 |
Ada beberapa hal yang membuat dokumen mendapat
Jalur Merah:
Barang bernilai tinggi
1). Ada Random (Rawan Domisili)
2). Dokumen dicurigai
3). Ada informasi
4). Sistem acak
Jika pemeriksaan tersebut telah selesai Bea Cukai
mengeluarkan SPPB, barulah pihak EMKL berhak mengeluarkan barang
tersebut.
PRESSA CARGO - IMPOR DOOR TO DOOR
Import door
to door borongan dengan harga yang sudah
mencakup seluruh biaya mulai shipment di pick up sampai diantarkan ke alamat
penerima, tidak ada biaya yang tersembunyi ‘hidden cost’.
Percayakan paket/barang anda kepada kami. Paket/
barang anda dari negara asal akan kami angkut melalui
udara atau laut, dan kami antarkan ke alamat anda secara tepat dan cepat, hubungi kami klik disini...
|
|||
PRESSA CARGO
Kontak Person:
Saiful Tjutanda
HP. 082167689075
Zamy Firdous
HP. 085277636499
Jhon F
HP. 081387771104