PROSEDUR IMPOR

Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas,misalnya : SK Bintek / Master List, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus  mengajukan  permohonan untuk mendapatkan NIPER.
 1     Untuk mendapatkan NIPER perusahaan/pabrik diperiksa terlebih dahulu  dulu oleh petugas Bintek.
2     Apabila  permohonan disetujui, maka NIPER diberikan.
 3     NIPER dapat di-copy-program ke Bintek.
 4     Setelah itu ajukan daftar barang impor (Raw Materials) yang akan diimpor.
 5     Ajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas Custom Bond.
 6     Perusahaan (Pabrik) disurvei atau Bank garansi.
 7     Importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan  PO mengenai barang-barang yang mau diimpor;  kemudian antar Bank ke Bank, Luar Negeri untuk menghubungi Supplier.
8      Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
 9     Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List
10    Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
11    Membuat PIB di warung EDI.

Proses Dokumen di Bank

Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa PPHnya yang akan dibayar, maka PIB tersebut ditutup di Bank atau PPH-nya dibayar antara komputer Bank dengan Bea Cukai yang telah online.

Custom Bond (Asuransi)
Fungsi asuransi atau Maskapai asuransi di bidang ini adalah menjaminkan jumlah biaya bea masuk dan PPN terhadap importir tersebut sesuai yang ada di PIB.


Proses Bintek (Bapeksta)
Dokumen yang importir bayar dari Bank tersebut berikut Custom Bond dari asuransi, juga diajukan ke Bapeksta, sehingga bisa diterbitkan STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan) untuk mengeluarkan barang dari petugas Bea Cukai.
1). Untuk mendapatkan NIPER perusahaan.
2). Setelah dibuat PIB dan PIB tersebut telah dibayar ke Bank lalu diproses di Bintek. Kemudian warung.
3). EDI berhak mentransfer dokumen tersebut ke Bea Cukai secara online, setelah lebih dulu EMKL mengecek keadaan penimbunan barang di lapangan Container Yard  ( CY / FCL ) atau ditimbun di gudang penimbunan ( CFS, LCL ) dan menukar B/L ke Maskapai pelayaran (Forwarder) untuk mendapatkan D/O (Delivery Order) untuk dibawa ke Bea Cukai dalam proses in-clearing barang.
4). Setelah dokumen tersebut dikomunikasikan, maka Bea Cukai memberikan respon kepada importir ; dari dokumen yang telah ditranfer tersebut.
5). Importir mendapat respon pertama dari Bea Cukai dengan bunyi (isi) segera menyampaikan dokumen tersebut ke Bea Cukai (Kantor Bea Cukai yang bersangkutan).
6). Setelah importir mendapatkan respon tersebut, maka importir membawa dokumen yang telah dibayar ke bank untuk diteliti lebih lanjut oleh pejabat  Bea Cukai yang bersangkutan, setelah di cocokkan dengan SK Bintek / pembebasan.
7). Setelah diterima dan diteliti fisik dokumen tersebut serta disesuaikan dengan data yang telah ditransfer terdahulu; apabila dokumen tersebut sesuai dengan yang ditransfer dan dengan fisik dokumen, maka pejabat Bea Cukai mengeluarkan SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
8). Tetapi bila dokumen tersebut dianggap mencurigai, maka petugas Bea Cukai menerbitkan PJM (Pemberitahuan Jalur Merah).
Dengan arti singkat, importir harus memeriksa fisik barang tersebut dan sesuaikan dengan PIB yang telah dikenal, bersama dengan pejabat Bea Cukai.


JIKA ANDA MEMBUTUHKAN JASA  PENGIRIMAN BARANG DARI LUAR  NEGERI ‘IMPORT DOOR TO DOOR’  YANG LEBIH HEMAT, CEPAT DAN  TEPAT.

HUBUNGI:
PRESSA CARGO
SAIFUL TJUTANDA  
HP. 082167689075

FIRDOS
HP. 085277636499


Ada beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah:
Barang bernilai tinggi
1). Ada Random (Rawan Domisili)
2). Dokumen dicurigai
3). Ada informasi
4). Sistem acak
Jika pemeriksaan tersebut telah selesai Bea Cukai mengeluarkan SPPB,  barulah pihak EMKL berhak mengeluarkan barang tersebut.








PRESSA CARGO - IMPOR DOOR TO DOOR
Import   door to door  borongan dengan harga yang sudah mencakup seluruh biaya mulai shipment di pick up sampai diantarkan ke alamat penerima, tidak ada biaya yang tersembunyi ‘hidden cost’.
Percayakan paket/barang anda kepada kami. Paket/ barang anda dari negara asal akan kami angkut melalui udara atau laut, dan kami antarkan ke alamat anda secara tepat dan cepat, hubungi kami klik disini...






PRESSA CARGO
Kontak Person:
Saiful Tjutanda
HP. 082167689075


Zamy Firdous
HP. 085277636499

Jhon F
HP. 081387771104