PRESSA CARGO - EKSPOR DOOR TO DOOR
Ekspor door
to door borongan dengan harga yang sudah
mencakup seluruh biaya mulai shipment di pick up sampai diantarkan ke alamat
penerima, tidak ada biaya yang tersembunyi ‘hidden cost’.
Percayakan paket/barang anda kepada kami. Paket/barang anda dari Indonesia akan kami angkut melalui
udara atau laut, dan kami antarkan ke luar negeri secara tepat dan cepat, hubungi kami klik disini...
|
|||
PRESSA CARGO
Persiapan Dokumen Ekspor :
P/L (Packing List) dari produksi
Packing List
diterima dari bagian produksi. Dalam packing list tercantum PO/Order, Style, PI
(Production Intern), jumlah kuantitas (barang), kemudian penghitungan GW/NW.
Setelah lengkap, dokumen SI (Shipping Instruction) dibuat dan dikonfirmasi
ulang dengan Merchandiser kapan barang akan diberangkatkan atau bisa ditanyakan
langsung kepada Buyer.
SI (Shipping Instruction)
Dokumen SI ke
pelayaran sesuai dengan informasi dari Buyer mengenai negara tujuan barang ekspor
tersebut (berdasarkan L/C). Penggunaan nominasi forwarder atau tidak (pelayaran
yang sudah ditentukan biasanya tercantumkan di L/C, jika pembayaran lewat L/C
). Atau berdasarkan permintaan dari Buyer untuk menggunakan pelayaran yang
telah ditunjuk. Jenis pelayaran bias juga diserahkan sepenuhnya kepada pengirim
oleh Buyer. Jika menggunakan pengiriman melalui udara, maka yang harus dihitung
adalah berat kilogram, sedangkan bila menggunakan pengiriman laut yang dihitung
adalah measurement(pengukuran) untuk ukuran kontainer.
Istilah Dalam
Sistem Pelayaran :
LCL : Barang masuk
gudang
Barang yang
akan dikirim masuk gudang ke pelayaran dan akan di-stuffing bersama barang-barang
dari perusahaan lain Karen secara kuantitas barang yang akan dikirim sedikit.
FCL : Full
container
Barang yang
akan dikirim (ekspor) secara kuantitas berjumlah besar sehingga harus memesan kontainer.
a. Maks. 27 m3
.......................... 1 x 20 feet
b. Maks. 55 m3
.......................... 1 x 40 feet
c. Maks. 70 m3
.......................... 1 x 40 feet
d. > 70 m3
................................. 1 x 45 feet
PROSEDUR EKSPOR
Konventional : Pengiriman
melalui udara Dokumen Fiat Yang Perlu Dipersiapkan :
1. Commercial
Invoice
2. Packing List
3. Copy ETPTT
4. SI
5. PEB + COPY
10
Dokumen
clearence yang perlu dipersiapkan:
1. Dokumen dari
Kanwil
2. Invoice
3. Packing List
4. Dokumen
lain, tergantung dari Buyer
Dokumen Kanwil
Departemen
Perdagangan
Dokumen ini
penting untuk clearance barang di Negara tujuan ekspor. Tanpa dokumen dari Kanwil
Departemen Perdagangan, maka barang yang diekspor adalah illegal dan tidak bias
dibongkar. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Pedagangan
berbeda-beda untuk setiap negara, seperti :
·
- Amerika Serikat (Visa, Form A)
·
- Eropa (Export Lisence, Form A, Certificate of Origin)
·
- Malaysia (Form D)
·
- Taiwan (Form B)
·
- Canada (Form K)
·
- Mexico (Anexo III, Form B. Bisa salah satu atau kedua-duanya
tergantung dari Buyer)
Untuk
mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, yang perlu dipersiapkan :
·
- Beli Form sesuai dengan negara tujuan Ekport dan diisi
·
- Surat Permohonan Pengajuan
·
- Commercial Invoice
·
- PEB
·
- B/1 dari Pelayaran
Untuk proses
dokumen di Kanwil, proses selesai dalam waktu 2-3 hari untuk pengiriman lewat laut,
sedangkan pengiriman lewat udara proses selesai dalam waktu 1-2 hari.
Pengiriman Melalui Udara
Dokumen harus
barangkat bersama dengan barang, jadi dokumen diproses sebelum barang
berangkat.
Pengiriman Melalui Laut
Dokumen
diproses setelah barang berangkat, 7-10 hari setelah pengiriman dokumen harus dikirim
ke Buyer.
Pengiriman Laut/Udara
Sama dengan
pengiriman melalui laut.
Bila Menggunakan Fasilitas Bea Cukai
Aplikasi ke Bea
Cukai dengan membawa :
·
- Commercial Invoice
·
- Packing List
·
- Disket yang sudah diinstal oleh Bea Cukai berisi data-data
PEB
·
- PEB
·
- PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang)
Aplikasi
sebaiknya diajukan 2 hari sebelum barang masuk ke gudang aatau sebelum
di-stuffing.
Persetujuan
muat yang akan didapat:
# JALUR HIJAU
Barang bisa
langsung berangkat beserta dokumen dari Bea Cukai tanpa diperiksa oleh petugas Bea
Cukai
# JALUR MERAH
Sebelum barang
kita berangkat Petugas Bea Cukai dating untuk diperiksa barang yang akan diekspor
dan baru bias diberangkatkan beserta dokumen-dokumennya. Apabila ada perubahan dalam
kuantitas atau nama sarana pengangkut dll, digunakan NOTUL dari Bea Cukai. Pada NOTUL diisi perubahan - perubahannya.
JIKA
ANDA MEMBUTUHKAN JASA PENGIRIMAN BARANG DARI LUAR NEGERI ‘IMPORT DOOR TO
DOOR’ YANG LEBIH HEMAT, CEPAT DAN TEPAT.
HUBUNGI:
PRESSA CARGO
SAIFUL TJUTANDA
HP. 082167689075
FIRDOS
HP. 085277636499 |
SETELAH BARANG
BERANGKAT
Melalui Laut
·
Pelayaran akan mengeluarkan B/l sebelumnya kita cek dulu
berdasarkan SI
· ~ Bila mengunakan fasilitas Bea Cukai dokumen yang baru
dikirim dilaporkan lagi dan pengirim mendapat LPBC (Laporan Pemeriksaan Bea Dan
Cukai) dan PEB yang sudah distempel basah oleh pihak Bea Cukai
· ~ Bila tdk mengunakan Bea Cukai PEB cukup distempel basah oleh
pejabat hanggar Kepabean
· Saja
· ~ B/l, PEB dan dokumen yang lain diperlukan untuk proses dokumen
perdagangan
Selesai proses Dokumen
, semua dokumen difaks ke Buyer agar pihak mereka mempersiapkan custom clearance
barang di sana. Kemudian dokumen - dokumen tersebut dikirim ke Buyer langsung (lewat
DHL, AIRINDO atau kurir lainnya ), melalui pelayaran atau melalui bank yang ditunjuk
oleh Buyer.
Melalui Udara
·
Pelayaran mengeluarkan AWB dan HAWB
·
Semua Dokumen harus difaks ke Buyer. Buyer mempersiapkan
custom clearance
JENIS
PEMBAYARAN
L/C
Persiapkan
semua dokumen sesuai permintaan L/C dan pengirim/ekportir menegosiasikan ke bank,
bank dimana L/C dibuka.
NON L/C
Semua Dokumen
dikirim langsung ke Buyer, dan rekening faks untuk Buyer transfer pembayaran (minimal
3-4 hari pengirim/eksportir menerima pembayaran)
Usance L/C
Dokumen
dinegosiasikan ke bank, dimana ada tenggang waktu pembayarannya 30 sampai 40 hari
setelah barang diterima, baru pengirim (eksportir) menerima pembayaran.
PRESSA CARGO
Kontak Person:
Saiful Tjutanda
HP. 082167689075