PRESSA CARGO
Ketika anda menentukan perusahaan pengirim barang untuk memindahkan barang-barang. Pastikan anda memilih Pressa Cargo sebagai mitra bisnis yang dapat dipercaya. Sebagai sebuah perusahaan pengiriman yang sangat berpengalaman dengan tarif yang sangat kompetitif, kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dikirim dapat mencapai titik yang ditunjuk dengan cara yang paling cepat.
|
ISTILAH-ISTILAH DALAM IMPOR DAN EKSPOR:
Consignee adalah
nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai
sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
Notify Party adalah
pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
Vessel adalah Kapal
Voyage / Voy.
Adalah nomor pengapalan
Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan
barang
Descriptions of Goods adalah
deskripsi barang
Gross Weight / G.W.
adalah berat kotor barang
Net Weight / N.W. adalah
berat bersih barang tanpa kemasan
Shipping Schedule adalah
Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
Warehouse adalah
Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
Lihat Cara Pengiriman Barang Ekspor-Impor 'Door to Door' pada Video di bawah ini!
UTPK adalah
Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
Delivery Order / DO adalah Surat yang
diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti
pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang
shipper ke UTPK atau Warehouse.
Stuffing / Loading adalah
proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku
untuk kegiatan export).
IMPOR 'DOOR TO DOOR' CEPAT & HEMAT
HUBUNGI SAIFUL TJUDANDA - PHONE: 082167689075
|
UnStuffing / Unloading adalah
proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk
kegiatan import)
Feeder Vessel adalah
Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini
kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
Mother Vessel adalah
Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke
pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
Open Stack ( O/S ) adalah
waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
Closing Time ( C/T ) adalah
waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
LCL adalah
Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan
container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah
standar kapasitas muat container.
FCL adalah Full Container Loaded
yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
Part Of Shipment adalah
Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut
terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
Dry Container adalah
container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang
tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel,
handicraft, garment, …etc
Reefer Container adalah
container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk
makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
Info Layanan
PRESSA CARGO
INTERNATIONAL FREIGHT FORWARDER
CUSTOMS CLEARANCAE |
FREIGHT FORWARDING:
Pressa
Cargo membantu anda dibidang Freight Forwarding yaitu pengurusan
semua pengiriman dan penerimaan barang melalui darat, laut dan udara.
PPJK:
Pressa
Cargo membantu anda dalam kegiatan pengurusan pemenuhan
kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
EKSPOR-IMPOR:
Pressa
Cargo membantu anda memberikan layanan pengurusan
barang yang akan anda ekspor maupun impor.
CUSTOMS CLEARANCE:
Pressa
Cargo membantu anda dalam pengurusan
kepabeanan dalam kegiatan ekpor dan impor. Kontak Person: Saiful Tjutanda
Mobile:
082167689075
Firdos
Mobile:
085277636499
|
Open Top Container adalah
Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan
untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container
DRY.
Flat Rack Container adalah
container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini
digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container
DRY.
Space adalah
tempat yang tersedia didalam kapal
Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang
diterbitkan oleh shipper
Ocean Freigh ( O/F ) adalah
biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
Air Freight ( A/F ) adalah
biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman
atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di
pelabuan bongkar
C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman,
Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan
muat
C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan
Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan
Penerima Barang.
Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan
bongkar
Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line /
Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di
terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan
diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan
import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti
pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
Air Way Bill / AWB fungsi
dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk
pengiriman barang via Udara.
Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG
kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara
Asal yang tertera pada Bill Of Lading
Packing List adalah
Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter
setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill
of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat
Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada),
Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight,
Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan
yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
Commercial Invoice adalah
Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice
ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading,
Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam
proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set
dokumen Export / Import.
P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
Place of Delivery yaitu
Tujuan akhir Pengiriman Barang
Place of Receipt yaitu
Tempat Penerimaan Barang
Customs Clearance adalah
proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan
muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi
pemerintahan.
Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu.
Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk
menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ
atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan
menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built
up.
When
appointing a freight forwarder to move your goods, you need a business partner you can trust, with proven expertise and reliability |
|
Contact us now and discover how Pressa Cargo can add value to your business
|
|
Contact: Saiful Tjutanda - HP.
082167689075 - email: pressti.cargo@gmail.com
|
|
SELECT
PRESSA CARGO
we position ourselves as the
aggressive and dynamic sea-land-air logistics service provider with affiliated
worldwide representation
|
Advising Bank: yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan atau memberitahukan dan
juga menegaskan kebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga
bertindak sebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank.
Advance
payment: metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu melakukan
pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan
dikapalkan oleh penjual.
Applicant: yaitu pihak yang membuka
kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau
importir.
Beneficiary: yaitu
pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak L/C.
Kedudukan beneficiary dalam sales
contract adalah sebagai penjual atau eksportir.
Carrier as ship owner: perusahaan pengangkutan
yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri
Carrier as charterer of ship: perusahaan pengangkutan
yang menyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan
Carriage
Paid To (CPT): term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan
multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya pengangkutan dan
menentukan sendiri pengangkut yang akan membawabarang-barang hingga sampai di
suatu tempat tujuan di negara importir.
Carriage Insurance Paid To
(CIP): Pada terms penyerahan
perdagangan ini, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan terms CPT hanya
saja ditambah dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Charter
party : perjanjian
sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya
Collection: metode pembayaran dengan
cara menitipkan dokumen komersial (commercial documents) atau dokumen keuangan
(financial
documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan
penagihan kepada importir di luar negeri
|
PRESSA CARGO - IMPOR DOOR TO DOOR
Import door to door borongan dengan harga yang sudah mencakup seluruh biaya mulai shipment di pick up sampai diantarkan ke alamat penerima, tidak ada biaya yang tersembunyi ‘hidden cost’.
Percayakan paket/barang anda kepada kami. Paket/ barang anda dari negara asal akan kami angkut melalui udara atau laut, dan kami antarkan ke alamat anda secara tepat dan cepat, hubungi kami klik disini...
| ||
Common Carrier: Jasa pengangkutan publik
Consignment: metode pembayaran secara
konsinyasi
Consignee: pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk
menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan
Cost insurance and freight
(CIF): term penyerahan
perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas
pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor,
biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap
menjadi kewajiban penjual
Demurrage: biaya
yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya
kelebihan waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di
pelabuhan, dari waktu yang telah disepakati (laytime)
dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut
Delivered at Frontier (DAF): term penyerahan
perdagangan dimana perpindahan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu
tempat yang termasuk wilayah perbatasan, namun belum termasuk daerah pabean
negara pembeli, dalam kondisi belum dibongkar
Delivered Duty Paid (DDP): term penyerahan
perdagangan dimana penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu
tempat yang ditunjuk pembeli dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengan
kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan (door to door service).
Delivered Duty Unpaid (DDU): term penyerahan
perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli, di suatu tempat
yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli
Delivered ex Ship (DES): term penyerahan
perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan ke
dalam kewenangan pembeli, diatas kapal , sudah diurus formalitas ekspor, namun
belum diurus formalitas impornya.
Delivered ex Quay (DEQ): term penyerahan
perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan
kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun
belum diurus formalitas impornya
Exworks: terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).
Exworks: terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).
Free
alongside Ship (FAS): term
penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai
dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan
sudah mendapat ijin ekspor
Free Carrier (FCA): term penyerahan
perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan
sudah mendapat ijin ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli.
Free on Board (FOB): term penyerahan
perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan
barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah
mendapat ijin ekspor.
Freight: adalah biaya yang
dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari negara
eksportir hingga sampai dengan selamat dinegara tujuan importir
Incoterms 2010: International
Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalam hal
syarat-syarat penyerahan perdagangan
Issuing
Bank: adalah bank di negara importir yang menerbitkan L/C
ataspermohonan applicant.
Letter of Credit: janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary)
sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen L/Csepanjang eksportir memenuhi
persyaratan L/C.
Liner: pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah
ditentukan waktunya secara reguler.
Negotiating bank: yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary dengan segera
Non documentary L/C: istilah lainnya adalah Clean L/C atau Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen
penjaminan, yaitu jaminan pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan oleh bank penerbit kepada beneficiary atas
suatu kejadian wanprestasi dalam kontrak dasar yang terpisah dari kontrak standby L/C.
Notify party: pihak
yang ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan
oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan,
lazimnya atas permintaan importir
Open account: metode
pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang
dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau keseluruhan)
diterima oleh penjual.
Proforma
invoice: Invoice yang sifatnya adalah sementara, yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan terakhir dari pihak
pembeli
Sales of contract: kontrak perjanjian
jual-beli antara pembeli dan penjual antar negara
Shipper: pihak
yang mengontrak carrier untuk
mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya hingga sampai di tempat tujuan
Shipping instruction: merupakan dokumen
perintah kerja kepada pihak pengangkut untuk mengangkut barang ekspor milik
eksportir hingga sampai di tempat tujuan importir
Stowage
plan: merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo
atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan
kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik
Terms of trade: syarat penyerahan
perdagangan
Terms of payment: syarat pembayaran
Tramper: adalah
pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas (independence services).
Air & Sea Freight
(LCL&FCL)
Bonded Warehousing
Custom Clearance
Door
to door service
we position ourselves as the
aggressive and dynamic sea-land-air logistics service provider with affiliated
worldwide representation
contact: saiful tjutanda - firdos pressti.cargo@gmail.com pressacargo@gmail.com | |
JASA PENGIRIMAN BARANG EKSPOR - IMPOR 'DOOR TO DOOR'
DAN CUSTOMS CLEARANCE CEPAT SERTA HEMAT
HUBUNGI PRESSA CARGO
Kontak Person (Fast Response):
Saiful Tjutanda - Mobile: 082167689075
Firdos - Mobile: 085277636499
Jhon Fadli - Mobile: 081387771104
DAN CUSTOMS CLEARANCE CEPAT SERTA HEMAT
HUBUNGI PRESSA CARGO
PRESSA CARGO
PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA
Int'l Freight Forwarder & Custom Clearance
PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA
Int'l Freight Forwarder & Custom Clearance
Gedung AKA Lt 9R 914
Jl. Bangka Raya No. 2, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Jl. Bangka Raya No. 2, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp. (021) 7822987 - 22715599 Faks. (021)7822987 - 22715698
Kontak Person (Fast Response):
Saiful Tjutanda - Mobile: 082167689075
Firdos - Mobile: 085277636499
Jhon Fadli - Mobile: 081387771104