Jika Anda belum memahami cara melakukan impor barang dari luar
negeri berikut ini kami sampaikan langkah langkah yang harus Anda laksanakan:
I. MENENTUKAN
HARGA DAN SISTIM PERDAGANGAN
Hal terpenting dan yang paling utama yang harus Anda tentukan
kepada Supplier (Pemasok) di luar negeri adalah atas dasar apa Anda membayar
barang dengan harga sejumlah tersebut. Sebab, dalam kegiatan impor Anda sering
menjumpai istilah FOB, CFR, CIF, DDP, FAS dan sebagainya yang menunjukkan kapan
tanggung jawab dan kewajiban biaya oleh Supplier (Pemasok) berakhir.
II. MENENTUKAN
CARA DAN BIAYA PENGIRIMAN
Setelah mengetahui harga dan term penyerahan perdagangan (term
of trade) dari Pemasok Anda di luar negeri, maka harus dipastikan besarnya
biaya tambahan agar barang impor sampai ke alamat Anda.
Untuk mendapatkan biaya pengiriman yang tepat, setiap perusahaan
pengangkutan (forwarder) membutuhkan data yang akurat tentang ketentuan perdagangan,
bobot dan dimensi barang yang akan dikirim. Dalam hal ini, pihak Pemasok harus
memberitahukan hal ini kepada mereka. Bahkan, jika Anda
membeli barang atas dasar Ex Works, yaitu penyerahan barang yang
dilaksanakan disuatu tempat milik
pemasok, baik di pabrik,
gudang atau tempat lainnya, maka Anda harus memberitahukan kepada Forwarder
alamat barang secara jelas, dan bahkan harus diinformasikan juga mudah atau
sulitnya penjemputan (pengambilan) barang tersebut di lokasi.
III. MEMILIH
FREIGHT FORWARDER
Ketika mengimpor barang dari luar negeri, Anda harus memilih
jasa pengiriman barang (Freight Forwarder) yang profesional yang dapat membantu
Anda dalam mengurus serta memenuhi persyaratan dokumentasi dan pengurusan kepabeanan.
Freight forwarder
menangani semua kebutuhan logistik serta menegosiasikan tarif angkut,
pengurusan bea cukai, asuransi dan selanjutnya mengirim barang ke alamat Anda. Dan yang
paling penting, mereka dapat membawa barang-barang Anda ke tempat tujuan dalam
waktu yang efektif dan dengan biaya yang efesien.
IV. MEMILIH
CARA PENGIRIMAN YANG YANG PALING MENGUNTUNGKAN
Agar biaya pengiriman lebih lebih hemat, Anda harus memilih
metode yang atau kombinasi metode pengiriman yang tepat. Hal ini sangat penting
untuk mendapatkan barang-barang Anda pada waktu dan tempat yang yang diinginkan.
Berikut ini adalah tiga
pilihan pengiriman:
Melalui
Laut (Ocean Freight): Ideal untuk pengiriman barang yang lebih besar atau massal atau
barang yang tidak memerlukan pengiriman cepat.
Melalui
Udara (Air Freight): Ideal
untuk pengiriman dalam jumlah yang lebih kecil atau barang yang dibutuhkan
mendesak.
Anda perlu menentukan seberapa cepat memerlukan barang untuk
sampai ke alamat Anda. Karena itu, perlu dipikirkan alternatif apakah perlu
dikirim melalui udara atau laut. Misalnya, barang dari Singapura, pengiriman
melalui udara oleh Pressti Cargo secara umum dapat menghabiskan waktu 1-7 hari,
dan pengiriman laut bisa memakan waktu beberapa hari sampai 2 minggu, bahkan
bisa lebih. Ini jelas berpengaruh terhadap biaya pengiriman. Dalam beberapa
kejadian, untuk barang dalam jumlah kecil (sampai 100 kg, tergantung pada
volume) sering lebih murah pengiriman melalui udara, karena biaya minimum untuk
angkutan laut seringkali lebih besar dari biaya keseluruhan pengiriman melalui
udara.
Anda juga perlu menentukan apakah waktu transit yang dibutuhkan. Dalam
kebanyakan kasus biaya pengiriman untuk waktu transit lambat atau rute tidak
langsung lebih rendah dari transit cepat atau rute langsung. Contohnya
angkutan udara langsung Singapura - Jakarta biasanya akan lebih mahal daripada
Singapura – Pangkal Pinang - Jakarta. Hal
yang sama berlaku untuk angkutan laut, biasanya angkutan langsung dari Tokyo
ke Jakarta akan lebih cepat dan lebih mahal daripada Tokyo ke Jakarta melalui
Singapura dimana kargo akan diturunkan dahulu dari kapal dari Tokyo, kemudian baru
dimuat kembali ke kapal lain untuk
pengiriman ke Jakarta. Dalam hal ini, jika Anda tidak membutuhkan barang-barang
Anda tiba secepat mungkin, maka mengapa
Anda membayar layanan lebih mahal
padahal ada layanan lambat yang lebih
menguntungkan. Begitu juga sebaliknya, Anda dapat
memilih rute langsung dengan pengiriman cepat dengan biaya yang lebih mahal,
sebab dari pada terlalu lama menyimpan uang (modal) pada barang, padahal barang
tersebut benar-benar harus berada di lokasi pada tanggal tertentu.
V. ASURANSIKAN
BARANG ANDA
Sangat
disarankan agar Anda mengasuransikan barang-barang Anda ketika mengimpor dari
luar negeri. Kedua pihak yang terlibat dalam transaksi ekspor-impor harus sepenuhnya menyadari tanggung jawab
mereka masing-masing. Pemasok/Supplier (eksportir) di luar negeri mungkin
sering lepas tangan setelah barang tidak ada lagi pada mereka, sedangkan Anda
bisa menjadi 'risiko' sebelum barang tersebut diterima.
Produk Asuransi Cargo memberikan
perlindungan barang anda (barang yang dikirim dengan kapal) terhadap:
kebakaran, ledakan, jatuh dan tenggelam, badai, barang yang rusak disebabkan
oleh laut/ cuaca seperti yang tercantum pada kesepakatan yang Anda buat dengan
Pemasok. Ketentuan tentang hal ini biasanya dicantumkan
dalam kontrak penjualan atau Letter of Credit.
VI. PAHAMI PERATURAN
KEPABEANAN
Sebelum mengimpor barang Anda disarankan untuk memastikan apakah
ada pembatasan atau larangan impor terhadap barang yang ingin Anda impor. Pastikan juga, mungkin barang-barang tersebut memerlukan perlakuan khusus atau perlu
dilengkapi dokumen tertentu dari negara asal sebelum dapat masuk ke Indonesia atau mungkin memang dilarang
impor. Informasi tentang hal ini dapat Anda ketahui dari pihak Bea
Cukai atau Freight Forwarder yang anda kenal.
VII. MENENTUKAN
CARA PEMBAYARAN
Setelah mendapat konfirmasi harga dan term perdagangan (terms of
trade) dari Pemasok Anda dan total biaya
pengiriman (termasuk, bea masuk, pajak dan lain-lain) untuk sampainya barang ke
alamat Anda, maka Anda dapat melakukan pembayaran kepada Pemasok luar negeri
dengan salah satu cara berikut:
TRANSFER
BANK
Transfer Bank atau transfer Teleks merupakan sarana untuk mentransfer dana
keluar negeri. Dana ditransfer ke rekening Pemasok dan mereka kemudian akan
mengirimkan barang kepada Anda. Metode pembayaran ini adalah yang paling umum digunakan, namun
mempunyai resiko seandainya Pemasok di luar negeri ingkar janji.
KARTU
KREDIT
Pembayaran dengan Kartu Kredit dapat dilakukan jika Pemasok
memiliki perjanjian transaksi perdagangan dengan perusahaan kartu kredit
internasional. Kelancaran pembelian yang berkaitan dengan belanja online atau
bentuk lain dari penjualan jarak jauh
sangat tergantung pada pertanyaan apakah para penggunanya memberikan
Nomor Kartu Kredit yang valid.
Dalam pembelian jarak jauh dengan menggunakan Kartu Kredit Anda
harus memberikan rincian Kartu Kredit melalui faks/telepon atau email. Hal ini
dapat mendatangkan resiko bagi kedua belah pihak sebab rincian Kartu Kredit dapat dicegat
sehingga berpeluang terjadinya transaksi penipuan yang merugikan pemegang kartu. Cara
ini memang baik, namun keamanan Kartu Kredit online tetap menjadi masalah.
WESEL INKASO
Dalam sistem ini Pemasok memiliki hak pengawasan barang-barang
sampai wesel (draft)
Anda bayar (aksep). Pemasok atau Penarik Wesel (Drafter) mengapalkan barang
sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang dikirim secara langsung atau
melalui Bank Importir kepada Anda
Penyerahan dokumen kepada Anda
didasarkan pada : D/P (Document Against Payment), yaitu penyerahan
dokumen kepada Anda apabila Anda telah membayar; dan D/A (Document Against Acceptance), yaitu penyerahan
dokumen kepada Anda apabila Anda telah mengaksep weselnya.
LETTER
OF CREDIT (L/C)
Letter of Credit (L/C) adalah metode pembayaran yang sering
digunakan dalam perdagangan internasional dan memiliki kelebihan dan
kekurangan. Suatu Letter of Credit pada dasarnya merupakan janji yang Anda
buat kepada Pemasok yang menyatakan
bahwa Anda akan membayar pada waktu
tertentu. Janji ini biasanya didukung (dijamin) oleh Bank. Pembayaran
dengan L/C memberikan tingkat keamanan tertinggi, tetapi lebih mahal
daripada sistim pembayaran lainnya dan dapat menyebabkan penundaan pengiriman.
PEMBAYARAN
KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem
pembayaran dimana Anda belum melakukan pembayaran apapun kepada Pemasok sebelum
barang dikapalkan atau sebelum barang Anda terima atau sebelum jangka waktu
tertentu seperti yang telah disepakati. Dalam pembayaran ini, setelah Pemasok
melakukan pengapalan barang, mereka akan mengirimkan Invoice kepada Anda,
dimana dalam Invoice tersebut Pemasok akan mencantumkan tanggal dan waktu
tertentu kapan Anda harus melakukan pembayaran.
Cara
pembayaran ini banyak digunakan oleh sebagian besar
perusahaan yang melakukan transaksi dengan perusahaan di luar negeri dimana
mereka telah lama menjalin hubungan perdagangan sehingga telah saling percaya.
Walaupun demikian. beberapa Pemasok sering meminta
sedikit pembayaran di muka (DP) sebelum mereka akan mengirimkan barang.
CARA PEMBAYARAN LAIN
Cara pembayaran
lainnya yang dapat Anda lakukan adalah: Barter yaitu pembayaran harga barang
yang Anda impor dibayar (ditukar) dengan barang yang Anda ekspor yang nilainya
sama (tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang); Barter Konsinyasi, sama
dengan cara Barter, bedanya hanya jika
nilai barang ekspor nilai lebih tinggi atau lebih rendah, maka nilai selisih
harga harus dibayar; Pembayaran Dimuka (Advance Payment) kurang dari 100%.; dan
Pembayaran secara Tunai (Cash Payment).
Dari penjelasan di atas, ketika kita melihat dari perspektif
resiko dan kemudian memutuskan cara pembayaran terbaik, maka menurut pendapat
kami: Transfer Bank, Wesel dan Pembayaran
Kemudian (Open Account) lebih sederhana dan murah dibandingkan L/C, tetapi
kurang aman. Walaupun demikian,
agar Anda tidak dirugikan dalam kegiatan Impor,
maka Anda harus sering bertanya dan bertukar pikiran dengan para
Importir yang sudah berpengalaman.
VIII. MENGATUR
PENGIRIMAN BARANG
Setelah membayar harga barang, Anda segera mengurus
pengirimannya. Jika Anda membeli barang
tidak termasuk biaya angkutan, Anda perlu menghubungi Freight Forwarder untuk
memberitahukan alamat Pemasok seperti
nama, nomor telepon, salinan Invoice, Packing List dan beberapa dokumen lain
yang membuktikan pembelian barang. Kemudian Forwarder
menginstruksikan perwakilannya di luar negeri untuk mengatur pengiriman barang
tersebut. Pada saat yang sama Anda perlu menghubungi Pemasok agar
menyerahkan barang kepada Perwakilan Freight Forwarder Anda sesuai dengan nama dan alamat yang anda
berikan.
IX. MELENGKAPI
DOKUMEN
Setelah barang anda dikirim, maka anda akan diberikan (dikirim)
beberapa dokumen tertentu dalam rangka pengurusan kepabeanan, dan untuk
keperluan-keperluan lainnya agar barang tersebut dapat sampai ke alamat Anda.
Dokumen-dokumen tersebut, yaitu:
Comercial
Invoice , yaitu daftar
nilai/harga barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini
berisikan nilai barang per item dan total nilai barang.
Bill of
Lading (B/L), yaitu surat/dokumen
yang diterbitkan oleh Shipping Line/Freight Forwarder untuk setiap pengiriman
barang Eksport. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan
kapal. Bill Of Lading nantinya akan diberikan kepada Anda untuk mengambil
barang di tempat tujuan (pengambilan barang impor). Fungsi dari Bill of Lading
sangat banyak, yaitu selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga
dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
Airway Bill (AWB), fungsi
dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk
pengiriman barang melalui udara.
Bill of Lading/Airway
Bill, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam
proses eksport dan import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1
(satu) set dokumen ekspor/impor.
Dokumen-dokumen
pendukung lainnya, yaitu:
Certificate of
Origin adalah Sertifikat Asal
Barang. Diterbitkan oleh Instansi terkait di negara asal. Kegunaannya adalah
sebagai bukti keaslian barang dari negara asal seperti yang
tertera pada Bill Of Lading. Surat Keterangan Asal
dapat dimasukkan dalam Commersial Invoice, tetapi pada dokumen terpisah.
Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List diterbitkan oleh
setiap eksportir setiap kali akan mengekspor. Data-data Packing List inilah
yang akan di muat pada Bill of Lading maupun Airway Bill. Packing List
berisikan data-data Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama
dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan,
Jumlah barang, Berat Bersih (Net Weight), Berat Kotor (Gross Weight), Kubikasi,
Shipping Marks and Numbers/Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel,
Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar (Untuk tahapan tahapan ini, dokumen minimal yang Anda butuhkan adalah
Commercial Invoice dan salinan Bill of
Lading atau Air Waybill)
X. MENGURUS
PERIJINAN IMPOR
Setelah barang Anda selesai dikirim dan semua dokumen ekspor
dari negara asal telah diterima, sebelum
barang tiba di Indonesia, sebaiknya bea masuk dan semua perizinan impor mulai
diurus. Anda dapat mengurus sendiri atau memakai jasa pihak lain. Dalam hal
ini, jika Anda memakai Jasa Pengangkutan Impor Door to Door, pengurusan ini
adalah tanggung jawab dan tugas Freight Forwarder yang mengangkut barang Anda
dari luar negeri.
XI. MEMBAYAR
BEA MASUK DAN BIAYA LAINNYA
Semua barang impor
yang masuk ke Indonesia harus diperiksa dan mendapat persetujuan Bea Cukai
serta dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22.dan pajak lainnya. Barang impor
yang tidak dikenakan bea tersebut adalah barang untuk hadiah, kesejahteraan
rohani, tujuan kebudayaan, amal, dsb.
NB: Untuk mendapat petunjuk yang lebih lengkap
tentang cara pengurusan barang impor di kepabeanan dapat hubungi: Saiful Tjutanda (email: pressti.cargo@gmail.com) atau Firdous (email: sales.pressticargo@gmail.com)
XII. MENGELUARKAN
BARANG DARI KAWASAN PABEAN
Setelah menyelesaikan semua pengurusan di pabean dan barang Anda
telah dapat keluar, sebaiknya barang tersebut
segera diangkut ke alamat Anda.
XIII. MENERIMA
BARANG DAN KLAIM ASURANSI
Ketika barang telah tiba di tempat, Anda harus memeriksa dari
segala kerusakan atau kemungkinan adanya barang yang hilang. Setiap
kerusakan harus dicatat secara jelas dan disimpan untuk catatan Anda.
Ketika menerima barang, Anda atau Staf Anda harus memastikan telah menghitung jumlah potongan barang yang Anda terima sudah benar.
Jika barang Anda ada yang rusak atau kekurangan, Anda harus langsung memberitahukan kepada Freight Forwarder dan Perusahaan Asuransi. Freight Forwarder akan mengajukan klaim pada pihak yang tepat serta membantu Anda dalam mendapatkan klaim asuransi. Dianjurkan untuk mengirim foto dan data pendukung lainnya tentang kondisi kerusakan. Jangan membuang barang yang rusak atau mengeluarkannya dari kemasan sebelum diperiksa oleh Perusahaan Asuransi atau Freight Forwarder.
Demikianlah panduan langkah demi langkah dalam rangka mengimpor barang dari luar negeri. Walaupun uraian ini tidak mencakup semua situasi, kemungkinan dan seluk-beluk kegiatan impor, namun penjelasan ini cukup membantu Anda untuk memahami tatacara impor yang baik dan benar. Permasalahan-permasalahan dalam impor dan cara menanganinya dapat Anda lihat pada "Beberapa Masalah Logistik dan Hal yang perlu Anda Persiapkan dalam Impor Barang dari Luar Negeri", Klik Disini.
EKSPOR-IMPOR 'DOOR TO DOOR' HEMAT DAN CEPAT HUBUNGI PRESSA CARGO
HUBUNGI KAMI SEKARANG DAN BUKTIKAN
HUBUNGI KAMI SEKARANG DAN BUKTIKAN
PRESSA CARGO DAPAT MENAMBAH NILAI BISINIS ANDA
PRESSA CARGO
PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA
Int'l Freight Forwarder & Custom Clearance
PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA
Int'l Freight Forwarder & Custom Clearance
Gedung AKA Lt 9R 914
Jl. Bangka Raya No. 2, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Jl. Bangka Raya No. 2, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp. (021) 7822987 - 22715599 Faks. (021)7822987 - 22715698
Kontak Person (Fast Response):
Saiful Tjutanda - Mobile: 082167689075
Firdos - Mobile: 085277636499
Jhon Fadli - Mobile: 081387771104